Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) no
Kep 139/MUI/IV/2000 menyatakan :
1. Jangkrik
adalah binatang serangga sejenis belalang.
2. Membudi dayakan
jangkrik
untuk
diambil
manfaatnya, untuk obat/kosmetika
Misalnya,untuk dimakan
atau
dijual
Hukumnya adalah boleh
(MUBAH)/HALAL) sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).
Posted in:
2 komentar:
Jangkrik memang halal kok. Keluarga belalang khan..
ok
Posting Komentar